Makassar, mitrasulawesi.id — Menyikapi surat edaran Walikota Makassar tentang pembatasan jam operasional dan perketat Protokol kesehatan (Prokes), Pemerintah Kecamatan Ujung Pandang melaksanakan patroli Raika ditiga lokasi, Ahad (06/02/2022)
Kegiatan kali ini dilaksanakan ditiga tempat wilayah Kecamatan Ujung Pandang, yaitu One Up Bar dan Kithen JL.Patimura, Cafe Pluton JL.Dg. Tompo dan Pelaku usaha pisang epe’ di sekitar wilayah pantai losari.
Menurutnya, kegiatan ini sebagai langkah antisipasi perkembangan penyebaran kasus Covid-19 yang makin meningkat, kegiatan pengawasan dan penindakan dalam upaya pendisiplinan jam operasional dan protokol kesehatan bagi masyarakat dan pelaku usaha khususnya yang berada di wilayah kecamatan Ujung Pandang.
“ini merupakan upaya kami untuk menekan ancaman gelombang penyebaran virus covid. Penegakan aturan pembatasan kegiatan masyarakat dan pelaku usaha sangat penting. Dalam kesempatan ini kami juga menghimbau seluruh pelaku usaha utk memasang barcode peduli lindungi di lokasi usaha masing2 serta mematuhi jam operasional usaha sesuai surat edaran Walikota Makassar, Tutupnya.
Pada kegiatan tersebut melibatkan Satpol PP kecamatan Ujung Pandang, lurah dan TNI Polri.
Eksplorasi konten lain dari mitra sulawesi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.