Antisipasi Penyebaran Covid-19, Camat Ujung Pandang Sisir Titik Titik Rawan Kerumunan

oleh -
oleh

Makassar, mitrasulawesi.id — Menyikapi surat edaran Walikota Makassar tentang pembatasan jam operasional dan perketat Protokol kesehatan (Prokes), Pemerintah Kecamatan Ujung Pandang melaksanakan patroli Raika ditiga lokasi, Ahad (06/02/2022)

Kegiatan kali ini dilaksanakan ditiga tempat wilayah Kecamatan Ujung Pandang, yaitu One Up Bar dan Kithen JL.Patimura, Cafe Pluton JL.Dg. Tompo dan Pelaku usaha pisang epe’ di sekitar wilayah pantai losari.

Baca Juga:  Peduli Sesama IKA SMPN 23 Saling Berbagi

Menurutnya, kegiatan ini sebagai langkah antisipasi perkembangan penyebaran kasus Covid-19 yang makin meningkat, kegiatan pengawasan dan penindakan dalam upaya pendisiplinan jam operasional dan protokol kesehatan bagi masyarakat dan pelaku usaha khususnya yang berada di wilayah kecamatan Ujung Pandang.

Baca Juga:  Nurhaldin NH: Kita Tidak Akan Tau Masalah Masyarakat, Jika Tidak Turun Mendengar Aspirasi

“ini merupakan upaya kami untuk menekan ancaman gelombang penyebaran virus covid. Penegakan aturan pembatasan kegiatan masyarakat dan pelaku usaha sangat penting. Dalam kesempatan ini kami juga menghimbau seluruh pelaku usaha utk memasang barcode peduli lindungi di lokasi usaha masing2 serta mematuhi jam operasional usaha sesuai surat edaran Walikota Makassar, Tutupnya.

Baca Juga:  Sangat Keren, Inilah Beberapa Teknologi Ciptaan Tony Stark atau Iron Man

Pada kegiatan tersebut melibatkan Satpol PP kecamatan Ujung Pandang, lurah dan TNI Polri.


Eksplorasi konten lain dari mitra sulawesi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.