SELAYAR, mitrasulawesi.id – Kepulauan Selayar- Dua orang mantan Kepala Desa bersama dengan Bendaharanya Dipindahkan penahanannya dari Rutan Kelas Dua B Selayar ke Lembaga Pemasyarakatan ( Lapas) Kelas Satu Makassar , Senin (07/02/2022).
Kasi intelijen Kejari Selayar La Ode Fariadin, SH selaku Jaksa yang mengkoordinir langsung perpindahan tahanan ini menyampaikan bahwa hal ini dilaksanakan berdasarkan adanya penetapan pengadilan.
Terpantau, Sumaila Mantan Kepala Desa Labuang Pamajang Kecamatan Pasimasunggu Kabupaten Kepulauan Selayar bersama dengan Zubair Bendaharanya, Masdar mantan Kades Tanamalala Kecamatan Pasimasunggu bersama dengan dua orang Bendaharanya yakni Karyati dan Mustamal.
Melalui media ini, Mantan Kepala Desa Labuang Pamajang Sumaila menyampaikan permohonan maafnya kepada Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar dan masyarakat Labuang Pamajang pada khususnya.
“Mohon maaf yang sebesar – besarnya untuk Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar dan masyarakat Labuang Pamajang Jampea, atas kelalaian saya sehingga hal ini bisa terjadi, jadi saya berharap putusan Hakim nantinya tidak memberatkan Zubair karena dia hanya menjalankan kebijakan pimpinan atau perintah dari saya selaku Kepala Desa pada saat itu,” ujar Sumaila.
“Saya berharap, mudah – mudahan kasus korupsi yang menimpa saya tidak dirasakan oleh teman- teman Kepala Desa di Selayar, dan pesan saya jangan main-main dalam mengelola anggaran di Desa,” katanya.( ANH)
Eksplorasi konten lain dari mitra sulawesi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.