Pernyataan Kasat PJR Polda Sulsel Diapresiasi Oleh Publik

oleh -
oleh
Ketua Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan, (JPKP) M. Darwis dan Ketua LSM/Pers, Al Marwan

Makassar, MitraSulawesi.id — Pernyataan Kasat PJR Polda Sulsel AKBP Masaluddin patut diapresiasi dalam pengamanan khusus pengawalan tujuh jenis kendaraan dan dua jenis kendaraan yang mendapat prioritas Mobil Ambulance dan Pemadam kebakaran sesuai pasal 134 ayat (1). Ini dapat diacungi jempol.

Hal tersebut diungkapkan oleh ketua Jaringan Pendaping Kebijakan Pembangunan, (JPKP) M. Darwis saat ditemui disalah satu cafe dikota palopo. Senin (7/2/2022).

Baca Juga:  Akumandiri Sulsel: Digitalisasi Jadi Kunci UMKM Bertumbuh di Masa Pandemi

Dalam keterangannya M. Darwis mengapresiasi kinerja Kasat PJR Polda Sulsel, Bahwa Pengawalan kendaraan telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 1993. Hal tersebut sudah menjadi tugas pokok Polri yang berkaitan dalam memberikan pengamanan,” katanya.

Baca Juga:  Audiensi Bersama Kapolda Sulsel, BEMNUS Sulsel Jalin Sinergitas

Hal yang sama juga diungkapkan oleh ketua LSM/Pers, Al Marwan bahwa pernyataan Kasat PJR Polda Sulsel perlu kita apresiasi dan acungi jempol ini juga peran serta personil PJR, yang membantu dalam hal pengamanan dan pengawalan patroli atau kegiatan pemerintah jika ada yang membutuhkan.

Dengan peran aktif personilnya hal itu menjadi salah satu dari tugas pokok Polri, khususnya Polisi Jalan Raya yang berkaitan dalam memberikan pengamanan kepada masyarakat,” terangnya. (*)

Baca Juga:  Komisi ESDM KNPI Gowa Gelar Rapat Bahas Proker

Eksplorasi konten lain dari mitra sulawesi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.