Makassar, MitraSulawesi.id — Pernyataan Kasat PJR Polda Sulsel AKBP Masaluddin patut diapresiasi dalam pengamanan khusus pengawalan tujuh jenis kendaraan dan dua jenis kendaraan yang mendapat prioritas Mobil Ambulance dan Pemadam kebakaran sesuai pasal 134 ayat (1). Ini dapat diacungi jempol.
Hal tersebut diungkapkan oleh ketua Jaringan Pendaping Kebijakan Pembangunan, (JPKP) M. Darwis saat ditemui disalah satu cafe dikota palopo. Senin (7/2/2022).
Dalam keterangannya M. Darwis mengapresiasi kinerja Kasat PJR Polda Sulsel, Bahwa Pengawalan kendaraan telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 1993. Hal tersebut sudah menjadi tugas pokok Polri yang berkaitan dalam memberikan pengamanan,” katanya.
Hal yang sama juga diungkapkan oleh ketua LSM/Pers, Al Marwan bahwa pernyataan Kasat PJR Polda Sulsel perlu kita apresiasi dan acungi jempol ini juga peran serta personil PJR, yang membantu dalam hal pengamanan dan pengawalan patroli atau kegiatan pemerintah jika ada yang membutuhkan.
Dengan peran aktif personilnya hal itu menjadi salah satu dari tugas pokok Polri, khususnya Polisi Jalan Raya yang berkaitan dalam memberikan pengamanan kepada masyarakat,” terangnya. (*)
Eksplorasi konten lain dari mitra sulawesi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.