Israini Suriati: Perlindungan Individu dan Masyarakat Merupakan Tujuan Syariat

oleh -

Palopo, MitraSulawesi.id– Israini Suriati, S,ST., M.Keb.,CBMHCT. Sekretaris Lembaga Penjaminan Mutu sekaligus Dosen tetap UM Palopo Prodi Kebidanan salah satu narasumber dalam dialog yang di adakan oleh BEM UM palopo dengan tema UU TPKS Hadiah Perempuan di Hari Kartini.

Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) resmi disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI, kemarin, Selasa, 12 April 2022. Melalui Ketua Panitia Kerja TUU TPKS, Willy Aditya menyatakan, pengesahan UU TPKS adalah bentuk kehadiran negara dalam melindungi korban kekerasan seksual.

Perlu kita kerahui bersama bahwa pada UU TPKS terdapat sembilan jenis tindak pidana kekerasan seksual yang diatur dalam Pasal (4) Ayat (1). Sembilan tindak pidana kekerasan seksual berdasarkan UU TPKS yakni pelecehan seksual nonfisik, pelecehan seksual fisik, pemaksaan kontrasepsi, pemaksaan sterilisasi, pemaksaan perkawinan, penyiksaan seksual, eksploitasi seksual, perbudakan seksual, serta kekerasan seksual berbasis elektronik.

Baca Juga:  Masyarakat Palopo Protes Bantuan Kemenparekraf, Pengamatan: Hal ini Tak Perlu Besar- Besarkan

Selain kesembilan jenis tindak pidana kekerasan seksual yang disebut dalam Ayat (1), terdapat 10 jenis kekerasan seksual lainnya yang tercantum dalam Pasal (4) Ayat 2, diantaranya pemerkosaan, perbuatan cabul, persetubuhan terhadap anak, perbuatan cabul terhadap anak, dan atau eksploitasi seksual terhadap anak, dan perbuatan melanggar kesusilaan yang bertentangan dengan kehendak korban.

Lantas bagaimana pandangan banyak pihak terhadap UU TPKS ini?

Mari simak pandangan salah satu Dosen UM Palopo Israini Suriati.

Israini Suriati berharap UU TPKS benar-benar menjadi payung hukum bagi perempuan yang selama ini cenderung ditempatkan sebagai objek dalam setiap kali terjadi kekerasan seksual.

“Dengan disahkannya UU TPKS merupakan pertanda baik karena pada dasarnya pemerintah wajib hadir menjamin perlindungan perempuan yang selama ini kerap menerima kekerasan seksual,”tambahnya.

Baca Juga:  Mahasiswa Demo Universitas Muhammadiyah Palopo, Ada Apa Yah?

Ia menilai korban kekerasan seksual wajib dilindungi dan dipulihkan, demikian pula masyarakat harus dilindungi dari menjadi korban atau pelaku.

Dijelaskan, perlindungan individu dan masyarakat merupakan tujuan syariat (maqashidus syariah). Perlindungan ini tidak bisa dilakukan hanya oleh orang per-orang. Oleh karenanya negara wajib hadir.

“Negara sebagai ulil amri wajib hadir untuk memberikan perlindungan secara sistemik mulai dari pencegahan, proses hukum yang menjamin keadilan bagi korban maupun pelaku, hingga pemulihan korban dan rehabilitasi pelaku,” jelasnya ke awak media kami.

Selain itu, UU TPKS yang baru saja disahkan bisa menjadi payung hukum yang memadai. Mengingat, payung hukum tersebut merupakan sarana mewujudkan tujuan syariah (maqashidus syariah) dan kemaslahatan.

Setelah pengesahan ini, kata Isriani Suriati DPR juga perlu mengawal dan memastikan UU itu dijalankan dengan baik oleh pemerintah dan lembaga yudikatif.

Baca Juga:  Kader Pramuka UNCP, Turun Kejalan Poros Palopo

“Sangat diperlukan pengawasan atas pelaksanaan serta kepastian segera diterbitkan aturan turunan sebagai perangkat operasionalnya, agar UU TPKS benar-benar bisa diterapkan sesuai harapan,” acapnya.

Apa harapan Israini Suriati selaku pengajar dalam dunia kampus?

“Semoga Kekerasan seksual dalam bentuk apapun tidak terjadi di lingkungan kampus kita tercinta. Karena seharusnya kita sabagai pendidik penerus bangsa wajib untuk terus mengingatkan dan saling menasehati agar kiranya tidak ada yang harusnya menjadi pelaku ataupun korban dari pelecahan seksual itu sendiri,” tutup Isriani Suriati.(AN/Tim)


Eksplorasi konten lain dari Mitra Sulawesi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan