Anggota Bawaslu Gowa Bawakan Materi, Ungkap 30 Pelanggaran di Pemilu Tahun 2019

oleh -
oleh

Gowa, Mitrasulawesi.id – Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Gowa, Yusnaeni mengahadiri undangan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gowa dalam kegiatan Sekolah Pemilu Basis Pemilih Perempuan, Jumat (10/06/2022)

Yusnaeni yang hadir membawakan materi di Aula Kantor KPU Kabupaten Gowa, menjelaskan prosedur penanganan pelanggaran Pemilu dan identifikasi kampanye hitam serta pencegahan politik uang yang harus menjadi pengamatan bersama oleh peserta kegiatan.

“Dalam penanganan pelanggaran ada istilah temuan dan laporan dugaan pelanggaran, temuan itu adalah dugaan pelanggaran yang berasal dari hasil pengawasan jajaran Bawaslu sedangkan laporan itu dugaan pelanggaran yang diketahui dari partisipasi hasil pengawasan masyarakat yang kemudian dilaporkan ke Bawaslu, berikutnya Bawaslu memproses temuan dan laporan tersebut, apabila memenuhi syarat formil dan materil maka dugaan pelanggaran tersebut diregister oleh Bawaslu kemudian dilakukan kajian lebih lanjut,” jelasnya

Baca Juga:  Bersama Ibu Negara, Didampingi Menteri LHK, Persiden Jokowi ajak Masyarakat Jatisari Tanam Pohon

“Prosedur penanganan pelanggaran seperti ini perlu diketahui masyarakat, sehingga jika terjadi dugaan pelanggaran kampanye hitam maupun praktek politik uang dalam tahapan Pemilu dan Pemilihan sudah ada pengetahuan untuk melaporkan ke Bawaslu.” Tambahnya

Baca Juga:  Baksos Polres Banggai Harap Bisa Rangsang Hati Masyarakat

Dalam kesempatan ini juga Koordiv Penanganan Pelanggaran memaparkan data dugaan pelanggaran yang terjadi pada Pemilu Tahun 2019 lalu.

“Pemilu Tahun 2019, ada sebanyak 46 temuan dan laporan dugaan pelanggaran yang diterima Bawaslu Kabupaten Gowa kemudian setelah dilakukan kajian awal hanya 30 yang memenuhi syarat formil dan syarat materil selanjutnya diregister oleh Bawaslu Kabupaten Gowa dan diproses lebih lanjut, adapun hasilnya teridentifikasi 10 pelanggaran administrasi, 18 pidana dan 2 pelanggaran hukum lainnya,” Paparnya

Baca Juga:  Tinjau Dapur Umum TNI - Polri, Danrem : Guna Membantu Masyarakat Akibat Dampak Covid-19

“Dikonfirmasi lebih lanjut yusnaeni menjelaskan 30 pelanggaran yang teregister itu terjadi masing-masing ditahapan kampanye, sebanyak 12 pelanggaran, tahapan pemungutan dan perhitungan suara 9 pelanggaran dan tahapan rekapitulasi suara 9 pelanggaran.” Pungkasnya Sabtu (11/06/2022)


Eksplorasi konten lain dari mitra sulawesi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.