Mitrasulawesi.id — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Selatan menggelar kegiatan Fasilitasi dan Pelaporan Hasil Pengawasan Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) Tahun 2022 bertempat di Hotel Misiliana Toraja Utara, selasa (05/07/2022).
Anggota Bawaslu RI, Lolly Suhenty saat membuka acara menyampaikan bahwa esensi pengawasan DPB adalah menjaga hak pilih warga negara. Bawaslu hadir untuk mengawasi, agar hak pilih warga negara tidak hilang atau ganda berulang.
“Pada prinsipnya, Bawaslu tidak ingin ada warga negara kehilangan hak pilihnya, maka tugas kita memastikan data itu berkesusaian dan pasti.” Sambutnya.
Senada dengan itu, Juanto Avol Komisioner Bawaslu Gowa, mengingatkan bahwa hak pilih dalam Pemilu dan Pemilihan mendatang adalah sikap optimis, ruang rakyat dalam menentukan hak pilihnya siapa calon pemimpin pada pesta demokrasi.
“Hak pilih rakyat itu melekat sebagai hak konstitusi, maka ia patut dilindungi sesuai amanah UU Pemilu untuk menentukan calon pemimpin.” Ungkapnya.
Avol Kordinator Div. Pengawasan juga menegaskan bahwa menghilangkan hak pilih merupakan pelanggaran pidana yang telah diatur dalam UU Pemilu pasal 510.
“Regulasi kepemiluan kan sudah mengatur itu, melindungi hak pilih warga wajib dan menghilangkannya adalah pelanggaran pidana dengan ancaman 2 tahun penjara dan denda 24 juta, di pasal 510 UU Pemilu.” Tutupnya.
Turut hadir pada kegiatan ini jajaran Pimpinan Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan, Komisioner KPU Provinsi Sulawesi Selatan, Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan, Koordiv Pengawasan dan Staf Divisi Pengawasan Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota.
Eksplorasi konten lain dari mitra sulawesi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.