LKBHMI Desak Polda Selidiki BPNT di Sulsel

oleh -

Jakarta,Mitrasulawesi.id– Badan Koordinasi Nasional Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Mahasiswa Islam (Bakornas LKBHMI) PB HMI menyoroti penanganan kasus dugaan korupsi penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) Kementerian Sosial Republik Indonesia (Kemensos RI) di Sulawesi Selatan (Sulsel).

Direktur Eksekutif Bakornas LKBHMI PB HMI, Syamsumarlin menilai bahwa Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel), mestinya telah menetapkan tersangka dan segera merampungkan penyidikan dalam kasus yang ditaksir merugikan negara hingga ratusan miliar tersebut.

Pihaknya juga mendesak agar Polda Sulsel tidak luput mendalami peran oknum pejabat dan mengungkap semua pihak yang terlibat serta menikmati aliran dana korupsi dalam kasus tersebut.

Baca Juga:  Peringati HUT ke-71, Polwan Bantaeng Adakan Pemeriksaan Kesehatan

“Penyidik Polda Sulsel harus menelusuri dugaan peran penting pejabat daerah (Sekprov), hingga dugaan persekongkolan dengan oknum anggota Komisi VIII DPR RI asal Sulsel, maupun pejabat pemerintahan di tingkatan pusat yang bermain dalam pengaturan proyek bantuan sosial (bansos) yang merugikan negara di masa pandemi Covid-19 ini”, tegas Syamsumarlin dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Jumat (29/07/2022).

Syamsumarlin juga berharap agar Polda Sulsel, segera mengusut tuntas kasus dugaan korupsi ini hingga ke 24 kabupaten/kota di Sulsel.

Baca Juga:  OJK Merilis Perkembangan Ekonomi di Sulsel

“Kasus dugaan korupsi bansos ini sangat merugikan Keluarga Penerima Manfaat (KPM), dengan modus yang hampir sama dibeberapa daerah sehingga harus diusut tidak hanya di empat kabupaten yakni Sinjai, Bulukumba, Bantaeng, dan Takalar, namun harus tuntas hingga 24 kabupaten/kota di Sulsel,” tutupnya.

Sebelumnya diberitakan, Tim Penyidik Subdit III Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Sulsel telah mengantongi nama calon tersangka setelah memeriksa sejumlah saksi dalam kasus dugaan korupsi Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) Kemensos tahun 2020 di 24 kabupaten/kota di Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) yang telah berstatus penyidikan. Terakhir, penyidik dikabarkan memeriksa Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan (Sekprov Sulsel) Abdul Hayat Gani dalam kasus dugaan korupsi tersebut.(rls/tim)


Eksplorasi konten lain dari mitra sulawesi

Mulai berlangganan untuk menerima artikel terbaru di email Anda.

Tinggalkan Balasan