Bupati Selayar Serahkan LKPD Anaudited 2023 Kepada BPK Sulsel

oleh -

SELAYAR, mitrasulawesi.id – Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar menyerahkan Laporan Keuangan pemerintah Daerah (LKPD) anaudited Tahun Anggaran 2023, kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sulsel, Kamis (28/3/2024).

Baca Juga:  Aroma Bibit 7 M di Bantaeng Sudah Diteken Pimpinan di Kejati Sulsel

LKPD ini diserahkan oleh Bupati Kepulauan Selayar H. Muh. Basli Ali di Auditorium BPK RI Perwakilan Sulsel sebagai bentuk pertanggungjawaban terhadap pengelolaan keuangan daerah, yang ditandai dengan penandatanganan berita acara serah terima.

Baca Juga:  Pemkab Selayar Raih Penghargaan Adipura 2023

Penyampaian LKPD tersebut tepat waktu sebagaimana ketentuan Peraturan Pemerintah RI Nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah pasal 191 ayat (2) bahwa LKPD Pemerintah daerah disampaikan kepada BPK paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *