Polres Sumedang Ungkap Penyalahgunaan Narkoba Jenis Sabu

oleh -

Sumedang, Jabar – Polres Sumedang menggelar press release pengungkapan Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu, di Halaman Mapolres Sumedang, Rabu (03/08/2022).

Kapolres Sumedang AKBP Indra Setiawan memimpin langsung kegiatan press release tersebut dengan di dampingi Kasat Narkoba Polres Sumedang AKP Bagus Panuntun.

Kapolres menjelaskan bahwa pengungkapan Tindak Pidana Narkotika ini merupakan hasil pengembangan dari perkara yang terjadi pada tanggal (16/07/2022).

“Pada tanggal 16 Juli 2022, kami berhasil mengamankan tersangka R.D. (26) di daerah Sayang, Jatinangor, Sumedang, dengan barang bukti 1(satu) unit HP serta hasil tes urine positif mengkonsumsi narkoba”. Jelas Kapolres.

Baca Juga:  Keterangan Saksi Kunci Hubungan Korban dan Terdakwa Tidak Harmonis

“Berdasarkan keterangan R.D., dia mengkonsumsi sabu yang di dapat dari tersangka D.W. (23), kemudian kami mengamankan D.W., di wilayah Rancaekek Kabupaten Bandung”. Ujar Kapolres

“Dari keterangan D.W. Narkotika jenis Sabu tersebut didapat dari tersangka R.B. (33) yang kemudian kita amankan di wilayah Rancaekek Kabupaten Bandung”. Tambah Kapolres

Baca Juga:  Berhubungan Intim Dengan Pria Lain,Polisi Tembak Istri dan Selingkuhanya

“Dari tersangka R.B didapat barang bukti berupa 1 (satu) tas yang berisi 15 (limabelas) paket Narkotika jenis Sabu dengan berat total 17gram, 1 (satu) pack plastik bening, 1 (satu) unit timbangan digital dan barang bukti lainnya, yang diduga kuat tersangka R.B ini merupakan sebagai pengedar.” Kata Kapolres

“Dari tersangka R.B didapat keterangan bahwa Narkotika jenis Sabu tersebut merupakan milik sdr. Ato yang sampai saat ini masih dalam pencarian.” Pungkas Kapolres

Baca Juga:  6 Tahanan Kejari Selayar Kasus Korupsi Masuk Lapas Makasssar, Ini Jadwal Sidangnya

Saat ini, semua tersangka dan barang bukti diamankan di Polres Sumedang untuk dilakukan penyidikan dan pengembangan perkara.***


Eksplorasi konten lain dari Mitra Sulawesi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan