Satresnarkoba Polres Bantaeng Bekuk Pengguna Narkoba Saat Melintas Antar Kabupaten

oleh -
oleh
AR (24) warga kecamatan Bissapu Ditangkap Satresnarkoba Polres Bantaeng Akibat mengkomsumsi narkotika (sabu-sabu).

BANTAENG, mitrasulawesi.id – Satresnarkoba Polres Bantaeng melakukan penangkapan terhadap AR (24) warga kecamatan Bissapu pada Jumat (15/5) pukul 16:30 wita kemarin.

AR ditangkap karena membawa barang haram jenis narkotika (sabu-sabu).

Sebelumnya Kasat narkoba Polres Bantaeng AKP Amin Juraid sering mendaptkan informasi mengenai sopir angkot yang melintas antar Bulukumba dan Bantaeng sering mengkomsumsi narkoba.

Baca Juga:  HMI Badko Sulselbar, Sesalkan Tindakan Represif Polres Maros

Hal hasil, disaat Kasat Narkoba Polres bantaeng memimpin anggotanya untuk melakukan penyelidikan, tak butuh waktu lama ketika tersangka sedang melintas di jalan poros Andi Mannappiang, menuju arah Bulukumba.

Saat dilakukan penggeledahan, tersangka AR didapatkan 1(satu) sachet sabu yang diselipkan dibawah tutup mesin mobil dan disaksikan langsung oleh tersangka. Selanjutnya tersangka dibawa ke Polres Bantaeng untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga:  Pegiat Anti Korupsi Nilai Uji Materil ke MK Pelemahan Lembaga Penegak Hukum

Dari penagkapan tersebut Satnarkoba Polres Bantaeng Mengamankan satu Sachet Shabu seberat 0.33gram dan satu unit handphone.

Kapolres Bantaeng AKBP Wawan Sumantri ST,SH,MH. mengatakan Apa yang dilakukan tersangka sangat membahayakan orang lain, karena tersangka merupakan sopir angkot antar kabupaten.

Baca Juga:  39 Berkas Pelanggaran Lalulintas di Limpahkan ke Pengadilan Negeri Selayar

“Untuk tersangka akan dikenakan pasal 112 UU Narkotika dengan ancaman hukuman (delapan) tahun Penjara,” tegas Kapolres Bantaeng. (rls/Ags)


Eksplorasi konten lain dari mitra sulawesi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.