Polres Sumedang Ungkap Penyalahgunaan Narkoba Jenis Sabu

oleh -

Sumedang, Jabar – Polres Sumedang menggelar press release pengungkapan Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu, di Halaman Mapolres Sumedang, Rabu (03/08/2022).

Kapolres Sumedang AKBP Indra Setiawan memimpin langsung kegiatan press release tersebut dengan di dampingi Kasat Narkoba Polres Sumedang AKP Bagus Panuntun.

Kapolres menjelaskan bahwa pengungkapan Tindak Pidana Narkotika ini merupakan hasil pengembangan dari perkara yang terjadi pada tanggal (16/07/2022).

Baca Juga:  Dituding Meminta Dana 1 Miliyar, PWI Sulsel Lapor Dugaan Pencemaran Nama Baik Ke Polda

“Pada tanggal 16 Juli 2022, kami berhasil mengamankan tersangka R.D. (26) di daerah Sayang, Jatinangor, Sumedang, dengan barang bukti 1(satu) unit HP serta hasil tes urine positif mengkonsumsi narkoba”. Jelas Kapolres.

“Berdasarkan keterangan R.D., dia mengkonsumsi sabu yang di dapat dari tersangka D.W. (23), kemudian kami mengamankan D.W., di wilayah Rancaekek Kabupaten Bandung”. Ujar Kapolres

Baca Juga:  Masyarakat Keluhkan Pelayanan Romanglasa, Kepala Desa Sibuk Bangun Rumah Berlantai 4

“Dari keterangan D.W. Narkotika jenis Sabu tersebut didapat dari tersangka R.B. (33) yang kemudian kita amankan di wilayah Rancaekek Kabupaten Bandung”. Tambah Kapolres

“Dari tersangka R.B didapat barang bukti berupa 1 (satu) tas yang berisi 15 (limabelas) paket Narkotika jenis Sabu dengan berat total 17gram, 1 (satu) pack plastik bening, 1 (satu) unit timbangan digital dan barang bukti lainnya, yang diduga kuat tersangka R.B ini merupakan sebagai pengedar.” Kata Kapolres

Baca Juga:  Akibat Curi Handpone, Mantan Napi Kembali di Tangkap Polisi

“Dari tersangka R.B didapat keterangan bahwa Narkotika jenis Sabu tersebut merupakan milik sdr. Ato yang sampai saat ini masih dalam pencarian.” Pungkas Kapolres

Saat ini, semua tersangka dan barang bukti diamankan di Polres Sumedang untuk dilakukan penyidikan dan pengembangan perkara.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *