Makassar, mitrasulawesi.id — UPT PAL Dinas PU Kota Makassar Tahun ini menerapkan Elektronifikasi Transaksi Nontunai bagi petugas pelayanan jasa penyedotan lumpur diwilayah Kota Makassar berlaku Mulai 29 agustus 2022.
Penerepan dalam rangka percepatan dan perluasan Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD) Pada Pemerintah Kota Makassar khusus untuk kegiatan transaksi pendapatan daerah dan pembayaran di masyarakat secara nontunai yang berbasis digital.
Petugas pelayanan jasa penyedotan Lumpur tinja melakukan sosialisasi dan edukasi secara bertahap dan berkelanjutan kepada warga pelanggan jasa penyedotan Lumpur tinja tentang proses pembayaran dengan menggunakan metode Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS).
Menurut Kepala dinas PU Kota Makassar Zuhaelsi Zubir,”Ini merupakan salah satu manfaat metode pembayaran dengan sistem Elektronifikasi Transaksi yang dapat mencegah praktek pungutan liar oleh oknum pelayan publik.
Eksplorasi konten lain dari mitra sulawesi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.