UPT PAL Dinas Pu Kota Makassar Mulai Terapkan Elektronifikasi Transaksi

oleh -
oleh

Makassar, mitrasulawesi.id — UPT PAL Dinas PU Kota Makassar Tahun ini menerapkan Elektronifikasi Transaksi Nontunai bagi petugas pelayanan jasa penyedotan lumpur diwilayah Kota Makassar berlaku Mulai 29 agustus 2022.

Penerepan dalam rangka percepatan dan perluasan Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD) Pada Pemerintah Kota Makassar khusus untuk kegiatan transaksi pendapatan daerah dan pembayaran di masyarakat secara nontunai yang berbasis digital.

Baca Juga:  Arqam Azikin: Puan Maharani Penuh Pengalaman Pantas Pimpin DPR RI

Petugas pelayanan jasa penyedotan Lumpur tinja melakukan sosialisasi dan edukasi secara bertahap dan berkelanjutan kepada warga pelanggan jasa penyedotan Lumpur tinja tentang proses pembayaran dengan menggunakan metode Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS).

Baca Juga:  Ketua Perpamsi Beri Solusi Buat Pengelola Air Minum se-Sulsel

Menurut Kepala dinas PU Kota Makassar Zuhaelsi Zubir,”Ini merupakan salah satu manfaat metode pembayaran dengan sistem Elektronifikasi Transaksi yang dapat mencegah praktek pungutan liar oleh oknum pelayan publik.

Baca Juga:  HMI Badko Sulselbar, Tolak Kedatangan Jokowi di Makassar

Eksplorasi konten lain dari mitra sulawesi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.