MITRASULAWESI.ID – Wacana kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi kenaikan BBM Per- 1 September 2022 menuai kecaman diberbagai kalangan. Selain dari kecaman muncul berbagai isu terkait Peruntukan penggunaan BBM bersubsidi, siapa saja yang berhak dalam penggunannya dalam antrian BBM bersubsidi?
Kepala Bidang pelayanan Kesehatan (Kabid Yankes) Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Selayar, Andi Iskandar, S.Kep., Menanggapi adanya pemberitaan dari media terkait penggunaan pertalite yang katanya tidak dapat dimanfaatkan oleh mobil ambulance.
Kabid Yankes angkat bicara bahwa selama regulasi dan peraturan yang ada yakni Perpres nomor 191 tahun 2014 dan perubahannya belum ada perubahan terkait peruntukan penggunaan pertalite mobil ambulance sah sah saja ikut antri.
“Saya rasa mobil ambulance yang ada dikabupaten kepulauan Selayar bisa memanfaatkan atau menggunakan pertalite dipertamina, apalagi pemakaian pertalite itu pemanfaatannya untuk kepentingan masyarakat umum, misal untuk rujukan pasien, pengantaran pasien, atau penjemputan pasien ke fasiltas pelayanan kesehatan serta untuk kegiatan-kegiatan kemasyarakatan lainnya,” ujarnya kepada mitrasulawesi.id, Jumat (2/9/22).
Harusnya kita mampu membedakan kendaraan mana yang tidak bisa memang menggunakan pertalite dan mana yang bisa menggunakan pertalite, jelas Kabid Yankes Andi Iskandar.
Berikut 6 jenis konsumen yang berhak membeli Pertalite dan Solar subsidi, dikutip dari laman MyPertamina.
1 Transportasi Darat
Kendaraan pribadi
Kendaraan umum plat kuning
Kendaraan angkutan barang (kecuali untuk pengangkut hasil pertambangan dan perkebuan dengan roda > 6)
Mobil layanan umum : Ambulance, Mobile Jenazah, Sampah dan Pemadam Kebakaran.
2 Transportasi Air
Transportasi Air dengan Motor Tempel, ASDP, Transportasi Laut Berbendera Indonesia, Kapal Pelayaran Rakyat/Perintis, dengan verifikasi dan rekomendasi Kepala SKPD / Quota oleh Badan Pengatur.
3 Usaha Perikanan
Nelayan dengan kapal ≤ 30 GT yang terdaftar di kementerian kelautan dan perikanan, verifikasi dan rekomendasi SKPD.
Pembudi daya ikan skala kecil dengan verifikasi dan rekomendasi SKPD.
4 Usaha Pertanian
Petani/kelompok tani/usaha pelayanan jasa alat mesin pertanian dengan luas tanah ≤ 2 ha (SKPD).
5 Layanan Umum/ Pemerintah
Krematorium dan tempat ibadah untuk kegiatan penerangan sesuai dengan verifikasi dan rekomendasi SKPD.
Panti asuhan dan Panti Jompo untuk penerangan sesuai dengan verifikasi dan rekomendasi SKPD, Rumah sakit type C dan D.
6 Usaha Mikro / UMKM
Usaha Mikro / UMKM / Home Industry dengan verifikasi dan rekomendasi SKPD.
Jadi tak semua orang bisa membeli BBM bersubsidi, Pertalite maupun Solar subsidi karena kuotanya terbatas untuk mereka yang berhak.
Pengaturan penggunaan BBM bersubsidi masih menggunakan Perpres 191/2014 dan perubahannya.
Berikut dasar hukumnya.
- Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak sebagaimana diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak yang diubah kedua kalinya dengan Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak dan diubah ketiga kalinya dengan Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak;
- Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 37.K/HK.02/MEM.M/2022 Tahun 2022 tentang Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan. (***)
Eksplorasi konten lain dari mitra sulawesi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.