Luwu Utara, Mitrasulawesi.id – Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) divisi Perencanaan Data dan Informasi Supriadi mengatakan bahwa help desk ini adalah untuk membantu memfasilitasi partai politik yang ingin berkonsultasi atau mencari informasi mengenai pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik peserta Pemilu serta sekaligus menerima masukan dan tanggapan dari masyarakat tentang keanggotaannya dipartai politik.
“Helpdesk ini nantinya akan bekerja berdasarkan tahapan verifikasi parpol, dan juga berpedoman pada jam kerja yaitu pukul 08.00 Wita sampai dengan 17.00 Wita. Setiap hari kerja dan libur” Jelas Supriadi dikantor KPU Jum’at 2/9/2022
Lanjut Supriadi menjelaskan bahwa berdasarkan peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 4 tahun 2022 tentang pendaftaran Verifikasi dan Penetapan Partai Politik pasal 140 dijelaskan bahwa dalam hal terdapat keraguan terhadap keabsahan dokumen persyaratan partai politik masyarakat dapat menyampaikan laporan tertulis kepada KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota.
“Jadi kami sudah menyiapkan formulir bagi masyarakat yang datang untuk memasukkan tanggapannya dan akan diinput melalui aplikasi” Tutur Supriadi.
Selain itu sebut Supriadi menghimbau kepada masyarakat untuk berpartisipasi aktif yang ingin memastikan terdaftar sebagai anggota partai politik calon peserta pemilu tahun 2024 untuk cek melalui aplikasi Link infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari _nik dengan memasukkan nomor nik.
Jika ada masyarakat yang keberatan, sudah disiapkan juga form tanggapan melalui aplikasi Link helpdesk.kpu.go.id/tanggapan.
Ruang ini sebut Supriadi hanya dibuka masa tahapan verifikasi administrasi keanggotaan partai, sehingga kami berharap kepada masyarakat untuk memanfaatkan ruang tersebut.(*)
Eksplorasi konten lain dari mitra sulawesi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.