Luwu Utara, Mitrasulawesi.id – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Luwu Utara memberikan surat imbauan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Luwu Utara, Kamis (13/10/2022).
Anggota Bawaslu Luwu Utara Ibrahim Umar mengatakan, imbauan tersebut sebagai bentuk pencegahan potensi pelanggaran saat verifikasi faktual Partai Politik (Parpol) calon Peserta Pemilu Tahun 2024.
“Ada tiga poin yang kami sampaikan ke KPU Luwu Utara untuk menjadi perhatian saat melakukan verifikasi faktual,” ujar Ibrahim Umar
Pertama, dalam melakukan verifikasi faktual, KPU Luwu Utara agar memastikan dokumen hasil verifikasi administrasi sebagai pemenuhan persyaratan Parpol menjadi Peserta Pemilu.
Kedua, KPU Luwu Utara agar memperhatikan waktu pelaksanaan verifikasi faktual kepengurusan/keanggotaan Parpol calon Peserta Pemilu.
“Ketiga, melakukan verifikasi faktual kepengerusan dan keanggotaan Parpol calon Peserta Pemilu Tahun 2024 yang disampaikan oleh KPU RI ke KPU Kabupaten/Kota melalui Sipol,” tutur Ibrahim Umar(*)
Eksplorasi konten lain dari mitra sulawesi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.