Lanjut Rahman Made, selain melakukan pengawasan, Camat dan Kades juga diminta untuk mendata konsumen pengguna yang akan diberikan ke masing-masing desa dan melaporkan ke Bagian Ekonomi Setda.
Langkah-langkah tersebut merupakan salah satu bagian tindak lanjut mensinergikan kebijakan stabilitas harga sebagaimana arahan presiden dalam Rakornas Tim Pengendalian Inflasi Daerah di beberapa waktu lalu, pungkas Rahman Made. – Humas Ical.
Eksplorasi konten lain dari Mitra Sulawesi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
