Imbas Pungli Lurah, Kominfo Makassar Siapkan Regulasi Tegas Bagi Perusahaan Telekomunikasi

oleh -
oleh

Makassar, mitrasulawesi.id — Pemerintah Kota Makassar tengah menyiapkan regulasi tegas terhadap perusahaan telekomunikasi di Makassar. Hal itu menindaklanjuti adanya dugaan pungli ke perusahaan oleh sejumlah lurah.

Bahkan besarannya mencapai Rp75 juta per satu operator telepon.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Makassar, Mahyuddin mengatakan pihaknya telah menggelar pertemuan pertama membahas penggodokan regulasi ini pada Kamis, 17 November lalu.

Penggodokan ini diharapkan memberikan batasan yang jelas agar tak ada lagi pungli oleh oknum lurah.

“Kita baru bahas persoalan teknis, ini dipadukan dengan kondisi di lapangan. Kendala-kendala, kekurangannya nah itu kita mau benahi,” kata Mahyuddin, Senin, 21 November 2022.

Baca Juga:  Ambil Formulir Konfercab, Asri Bawa Gagasan HMI ISLAH

Salah satu poin yang ditegaskan adalah penataan kabel-kabel fiber optik ini nantinya direncanakan harus dipindahkan ke dalam tanah.

“Itu harapannya, harus turun ke bawah tanah,” kata Mahyuddin.

Dia mengatakan upaya ini dilakukan dalam rangka menjaga estetika kota dari banyaknya kabel semrawut, utamanya kabel-kabel telekomunikasi yang kerap memasang seenaknya.

“Jadi yang di kami siapkan untuk telekomunikasi dulu,” katanya.

Baca Juga:  Menarik, Seorang Petani Bawang di Bone Mengusir Hama Dengan Peralatan Listrik

Sejauh ini, pembahasannya masih terus berjalan, dirinya juga belum bisa membeberkan bentuk regulasi ini nantinya seperti apa, apakah dalam bentuk Peraturan Wali Kota (Perwali), Perda atau hanya berbentuk edaran.

Soal sanksi, menurutnya, membutuhkan sikap tegas dari pemerintah.

“Kita nanti juga siapkan sanksi,” katanya

Dia menjelaskan regulasi khusus hanya menata masalah telekomunikasi di Makassar. Namun pemerintah, kata dia, memiliki goal besar untuk menata perkabelan di Makassar, tak hanya diberi optik, melainkan juga kabel-kabel utilitas lainnya.

Sementara itu, pembentukan regulasi ini mencuat setelah adanya laporan perusahaan telekomunikasi ke Wali Kota yang mengeluhkan adanya oknum lurah yang melakukan penguatan.

Baca Juga:  Camat Simbang dan Stafnya Terjaring OTT Kejari Maros

Bahkan besarannya mencapai Rp75 juta per satu operator telepon. Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto mengancam me-nonjob-kan lurah di Makassar.

“Pungli-pungli itu berat. Non job menanti itu, kita coba lihat nanti,” ujarnya.


Eksplorasi konten lain dari mitra sulawesi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.