Aktivis Luwu Utara Angkat Bicara Soal Rekruitment PPS Pemilu Tahun 2024 Kabupaten Luwu Utara

oleh -
oleh

Luwu Utara, Mitrasulawesi.id – Aktivis Luwu Utara (Reski) memberi komentar mengenai proses Rekrutmen PPS yang berlangsung pada 18 Desember 2022 hingga 20 Januari 2023, Jumat 20/1/2023.

Proses Rekrutmen Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pemilihan Umum tahun 2024 di Kabupaten Luwu Utara menuai banyak komentar.

Reski yang juga Mantan Ketua HMI di Lutra (2020-2021) menyampaikan bahwa ia tidak habis pikir mengenai proses rekruitmen anggota PPS kali ini, karna terdapat beberapa peristiwa yang mengganjal dalam pemikiran Reski, salah satunya saat pengumuman hasil tes tertulis yang tidak konsisten.

Lanjut Reski menjelaskan jika pada tanggal 12 Januari ia mendapatkan hasil rekapan pengumuman kelulusan tes tertulis dengan keterangan poin (nilai) dari setiap peserta yang mengikuti tes, hingga selang beberapa saat kembali beredar pengumuman oleh KPU dengan Nomor : 107/PP.1-Pu/7322/2023 tanpa keterangan nilai hasil tes dari seluruh peserta (hanya tertera keterangan lulus).

Baca Juga:  Cegah Penyebaran Covid-19, TGC Lakukan Pengambilan Swab Hidung Terhadap 26 Bidan di Lutra

“Dalam kasus di atas, ada beberapa hal yang begitu menarik untuk dikaji lebih lanjut, namun sebelum itu perlu saya pertegas bahwa dalam hal ini saya bukan pendaftar,” Jelas Reski.

Pasca pengumuman hasil tes tertulis, ia sempat mempelajari serta membaca seluruh pengumuman hasil tes tertulis peserta calon anggota PPS, dan disitulah timbul kecurigaan bagi Reski mengenai aroma nepotisme yang terjadi.

“Mengapa tidak? Saya berdasar pada nilai hasil tes peserta, dan mencoba membandingkan antara nilai hasil tes tertulis dengan pengumuman penetapan anggota PPS pemilu tahun 2024. Dalam pengumuman tersebut saya mengambil dua sampel yaitu salah seorang dari desa Laba dan desa Mappedeceng yang nilai tes tertulisnya mencapai 100 poin namun tak terpilih, tentu peristiwa ini menjadi pertanyaan bagi beberapa orang yg berfikir. Dan jika nilai tes tertulis telah dilebur atau dianggap nol saat tiba wawancara, maka pewawancara berpotensi untuk egois dalam menentukan siapa yang akan dipilih, Ungkap Reski.

Baca Juga:  Penuhi Kebutuhan Informasi Pemilu Untuk Masyarakat, Bawaslu Luwu Utara Buka Pelayanan Konsultasi Hukum

Menurut Reski, Jika ditelaah lebih jauh lagi  wawancara tidak boleh menjadi pondasi atas kelulusan peserta karena sebelumnya, administrasi dan keilmuan telah terlaksana, disinilah menjadi letak kecurigaan nepotisme itu muncul. Sebab jika standar penentu kelulusan peserta adalah tes wawancara maka tidak perlu adanya tes tertulis yang dilakukan, toh juga standar penilai wawancara tak jua jelas berdasar pada prinsip apa serta tak adanya transparansi nilai. Karena sepemahaman Reski wawancara hanya menjadi poin tambahan untuk kelulusan peserta.

Baca Juga:  Cegah Covid-19, Bupati Lutra Resmi Keluarkan Surat Edaran

“Jika tes tertulis bagian dari standar kelulusan, maka kedua sampel saya wajib lulus.” tutur Reski.

Oleh karna itu, bagi siapun yang mencoba mengkaji peristiwa ini maka tentu akan menimbulkan pertanyaan besar dan kecurigaan yang mendalam, terkhusus peserta tentunya banyak yang berfikiran negatif.

“Atas dasar tersebut, jika memang KPU Kabupaten Luwu Utara jujur dan adil, maka saya tantang mereka untuk transparan dan membuat forum kejujuran bagi seluruh masyarakat yang bersangkutan. Ayolah KPU kita jujur jujuranlah, terbuka dong.” tutup Reski dengan tegas.(*)


Eksplorasi konten lain dari mitra sulawesi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.