Kejari Selayar Siapkan Berkas Dakwaan Mantan Kades Parak dan Sekdes

oleh -

Selayar, mitrasulawesi.id – Penyidik Kejaksaan Negeri Selayar menetapkan sebagai tersangka mantan Kepala Desa Parak berinisial “ZY” dan “S” Sekdes Desa Parak dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana desa dan alokasi dana desa tahun anggaran 2020 – 2021.

Baca Juga:  Peresmian PLTS Hybrid Selayar, Manager Unit Layanan Pelanggan Semoga Dapat Melayani Dengan Baik

Penetapan kedua tersangka berdasarkan Surat Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar No:Print-074/P.4.28/Fd.1/02/2023 tanggal 13 Februari 2023 dan Surat Penetapan Tersangka No:Print-074/P.4.28/Fd.1/02/2023 tanggal 13 Februari 2023 dan dilakukan penahanan di Rutan Selayar selama 20 (dua puluh) hari kedepan.