Selayar, mitrasulawesi.id – Penyidik Kejaksaan Negeri Selayar menetapkan sebagai tersangka mantan Kepala Desa Parak berinisial “ZY” dan “S” Sekdes Desa Parak dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana desa dan alokasi dana desa tahun anggaran 2020 – 2021.
Penetapan kedua tersangka berdasarkan Surat Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar No:Print-074/P.4.28/Fd.1/02/2023 tanggal 13 Februari 2023 dan Surat Penetapan Tersangka No:Print-074/P.4.28/Fd.1/02/2023 tanggal 13 Februari 2023 dan dilakukan penahanan di Rutan Selayar selama 20 (dua puluh) hari kedepan.
Eksplorasi konten lain dari mitra sulawesi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.