Berikut persyaratan dan permohonan perceraian.
1. Cerai Talak.
Cerai talak adalah perceraian yang diajukan oleh pihak suami. Selanjutnya suami disebut Pemohon sedangkan istri disebut Termohon.
Adapun persyaratan dokumen perceraian yang perlu dipersiapkan sebagai berikut.
A. Foto copy KTP suami.
B. Foto copy KTP Istri (jika ada)
C. Foto copy KK (jika ada)
D. Foto copy akta nikah / surat nikah / buku nikah / duplikat buku nikah (dokumen wajib).
E. Bagi pemohon berstatus ASN / Polri / TNI atau Karyawan BUMN / BUMD wajib melampirkan dokumen surat izin untuk bercerai ditandatangani pimpinan.
2. Cerai Gugat.
Perceraian yang diajukan oleh pihak istri. Selanjutnya istri disebut Penggugat dan suami disebut Tergugat. Persyaratan dokumen sebagai berikut.
A. Foto copy KTP Istri.
B. Foto copy KTP Suami (jika ada)
C. Foto copy KK (jika ada)
D. Foto copy akta nikah / surat nikah / buku nikah / duplikat buku nikah (dokumen wajib).
E. Bagi Penggugat berstatus ASN / Polri / TNI atau Karyawan BUMN / BUMD wajib melampirkan dokumen surat izin untuk bercerai ditandatangani pimpinan.
Demikian informasi data dan syarat perceraian di Pengadilan Agama Kabupaten Kepulauan Selayar.
Sumber data dari laman resmi Pengadilan Agama pa-selayar.go.id.
Eksplorasi konten lain dari mitra sulawesi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.