Setelah dilakukan pemeriksaan, Pelaku berinisial NF ini ternyata masih berusia 14 Tahun, ia mengaku berhenti sekolah di Kelas 1 SMP karena diberhentikan oleh Kakak Kandung yang mengetahuinya mencuri.
Dari catatan Sat Reskrim Kepulauan Selayar, NF juga diduga kuat terlibat dalam pencurian Motor yang terjadi pada Januari yang lalu.
“Yang bersangkutan adalah residivis, setelah kami Interogasi ia mengakui bersama rekannya yang saat ini dalam status DPO, melakukan pencurian motor pada Januari 2023 yang lalu,” tambah Rahmat Wadi.
Eksplorasi konten lain dari Mitra Sulawesi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.