Hingga berita ini tanyang, pihak Satnarkoba belum mengeluarkan keterangan resmi terkait penangkapan tersebut.
Tersangka kasus Narkoba digiring ke Kantor Satnarkoba Polres Kepulauan Selayar pada hari Senin (13/3/23), sekitar Pukul 12.00 Wita.
Salah satu sumber ditempat kejadian yang tidak ingin namanya dipublis mengatakan bahwa penangkapan terjadi di sebuah rumah kontrakan.
“Diataranya berinisial MA alias S dan kemungkinan perempuan tersebut diduga bersama dengan suaminya,” kata sumber tersebut. (#*#)
Eksplorasi konten lain dari Mitra Sulawesi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

