Arahan Jokowi Buka Puasa Bersama Ditiadakan

oleh -

JAKARTA, mitrasulawesi.id – Presiden Joko Widodo memberikan arahan agar pelaksanaan buka puasa bersama selama Ramadan 1444 Hijriah ditiadakan.

Arahan Jokowi tersebut tertuang dalam Surat Sekretaris Kabinet Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023 tentang arahan terkait penyelenggaraan buka puasa bersama yang diteken Sekretaris Kabinet Pramono Anung pada 21 Maret 2023.

Baca Juga:  23 Tahun Tidak Pernah Juara, JK Sampaikan Selamat Untuk PSM Juara BRI Liga 1

Merespons arahan tersebut, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) saat ini sedang mempersiapkan surat edaran (SE) sebagai tindak lanjut.

Baca Juga:  Jelajah di Dua Pulau, Pangdam XVIII/Kasuari Peringati Hari Juang TNI AD

“Sedang dalam proses penyiapan SE,” ujar Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Benni Irwan, Rabu (22/3/2023) malam. Dikutip dari kompas.com.

“Kami akan segera tindak lanjut dengan SE kepada gubernur, bupati dan wali kota. Saat ini sedang proses, setelah selesai segera dikirim ke daerah,” jelasnya.