Arahan Jokowi Buka Puasa Bersama Ditiadakan

oleh -

JAKARTA, mitrasulawesi.id – Presiden Joko Widodo memberikan arahan agar pelaksanaan buka puasa bersama selama Ramadan 1444 Hijriah ditiadakan.

Arahan Jokowi tersebut tertuang dalam Surat Sekretaris Kabinet Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023 tentang arahan terkait penyelenggaraan buka puasa bersama yang diteken Sekretaris Kabinet Pramono Anung pada 21 Maret 2023.

Baca Juga:  Terkait Penerimaan Bintara Asli Papua, Pangdam XVIII/Kasuari Rakor Dengan Gubernur

Merespons arahan tersebut, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) saat ini sedang mempersiapkan surat edaran (SE) sebagai tindak lanjut.

“Sedang dalam proses penyiapan SE,” ujar Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Benni Irwan, Rabu (22/3/2023) malam. Dikutip dari kompas.com.

Baca Juga:  Pemkab Selayar Persiapkan Tiga Mobil Ambulance Pemulangan Jenazah Korban KKB

“Kami akan segera tindak lanjut dengan SE kepada gubernur, bupati dan wali kota. Saat ini sedang proses, setelah selesai segera dikirim ke daerah,” jelasnya.


Eksplorasi konten lain dari mitra sulawesi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.