JK Minta Penggunaan Pengeras Suara Masjid Disesuaikan

oleh -

Misalnya untuk pengeras suara luar hanya dipergunakan hanya untuk azan dan iqamah. Adapun tartil Qur’an JK meminta agar pengurus masjid mengatur durasinya yaitu antara 5 – 10 menit sebelum Azan.

“Kita minta kepada seluruh pengurus masjid agar penggunaan pengeras suara sesuai kebutuhannya. Pengeras suara luar hanya untuk adzan, iqamah, dengan volume suara terukur tidak saling melampaui antar satu mesjid dengan mesjid lainnya. Yang justeru mengurangi kesyahduan suasana bulan suci ramadhan,” ujar JK

Baca Juga:  Tengah Wabah Covid-19, Warga Serahkan Masker Kepada Koramil 03/Serengan

Adapun untuk pengajian cukup 5 sampai 10 menit sebelum azan. Dzikir do’a para imam shalat, tahlil, puji-pujian barzanji, nasyid, lagu-lagu religi, dan sejenisnya untuk tidak menggunakan pengeras suara luar. Termasuk untuk Kultum. Namun apabila menghendaki penggunaan pengeras suara, maka hendaknya menggunakan pengeras suara dalam saja”, lanjut JK.

Tinggalkan Balasan