Hotman Paris Naik Tensi Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati

oleh -

Hotman mengatakan pihaknya akan terus memperjuangkan kliennya. Hotman mengaku optimistis Irjen Teddy lolos dari hukuman mati.

Ia mengatakan di tingkat pengadilan negeri biasanya tekanan publik itu lebih banyak dibandingkan dengan banding kasasi dan PK.

“Dari segi hukum saya optimistis, tapi kan hakim juga manusia, kan banyak pengaruh, tekanan publik, karena ini perkara narkoba, gitu kira-kira,” kata Hotman.

Baca Juga:  Lakukan Penghinaan Kepada Tuna Netra, Oknum Camat Luwu di Laporkan Pihak Kepolisian

Irjen Teddy Minahasa menjalani sidang tuntutan. Jaksa meyakini Teddy bersalah dalam kasus tukar sabu barang bukti kasus narkoba dengan tawas.

“Menyatakan terdakwa Teddy Minahasa Putra bin Haji Abu Bakar telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana,” kata jaksa saat membacakan tuntutan di PN Jakarta Barat, Kamis (30/3).

Baca Juga:  Timsel Bawaslu Sulsel Dilapor ke Ombudsman, Ini Pelanggarannya!

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Teddy Minahasa Putra dengan pidana mati,” sambung jaksa.

Jaksa meyakini tidak ada hal pembenar dan pemaaf atas perbuatan Teddy. Jaksa meyakini Teddy bersalah melanggar Pasal 114 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (whn/dhn/ms)


Eksplorasi konten lain dari Mitra Sulawesi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan