Modus kepala sekolah, bantuan PIP yang diterima persiswa sebesar RP 225.000 dipotong sebesar Rp 25.000. Sedangkan siswa yang menerima Rp. 450.000 dipotong sebesar Rp 50.000 alasannya digunakan operasional sekolah.
Sementara guru ASN Sekolah Menengah Pertama Negeri kecamatan kunir kabupaten Lumajang di OTT Kamis (19/01/2023) dengan modus yang sama. Yakni melakukan pemotongan terhadap siswa yang menerima bantuan PIP.
“Siswa yang menerima bantuan PIP yang mendapatkan Rp 375.000 dipotong Rp 50.000, sedangkan yang mendapatkan bantuan PIP sebesar RP 750.000 dipotong Rp 100.000 kemudian yang menerima dana bantuan PIP Rp 1.500.000 menyerahkan biaya admin ke pihak sekolah sebesar Rp 200.000 kemudian uang yang kami amankan pada saat itu Rp 6.350.000,” jelas Andi.
Andi mengatakan keterlibatan terduga murni sivitas sekolah dengan wali murid yang berjumlah kurang lebih 60 hingga 70 Siswa Penerima bantuan di tingkat SD. Sedangkan untuk SMP kurang lebih 80 hingga 90 siswa penerima bantuan PIP.
Eksplorasi konten lain dari Mitra Sulawesi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.