Dihadapan sejumlah awak media Online, Cetak dan TV, Waka Polres Bulukumba didampingi Kasat Narkoba AKP Suardi S.Sos dan IPTU H.Marala Kasi Humas Polres Bulukumba menjelaskan kronologis pengungkapan dan penangkapan tersebut.
Waka Polres menjelaskan bahwa berawal dari adanya laporan informasi masyarakat tentang maraknya penyalahgunaan dan peredaran Narkotika di wilayah kabupaten Bulukumba khususnya Kecamatan Bonto Tiro dan sekitarnya.
Lanjut Waka Polres, dari laporan masyarakat itu, sehingga Tim Opsnal Satnarkoba Polres Bulukumba merespon dan melakukan serangkaian penyelidikan di wilayah yang di maksud tersebut.
Alhasil, dari penyelidikan itu Tim Opsnal berhasil mengamankan
Pelaku SR alias S di rumahnya
di Dusun Bonto Puang, Desa Bonto Barua Kecamatan Bonto Tiro, Kabupaten Bulukumba pada Sabtu 1 April 2023 sekitar pukul 14.00 Wita.
Setelah diamankan, Tim Opsnal melakukan penggeledahan dan berhasil menemukan barang bukti 2 Bal Plastik bening yang diduga Narkotika jenis Sabu didalam tas milik pelaku SR
Pelaku SR, selanjutnya diamankan beserta barang bukti 2 Bal Paket sabu tersebut, ke Mapolres Bulukumba guna proses lebih lanjut.
Saat dilakukan Interogasi pelaku
SR mengakui bahwa barang bukti 2 Bal Paket sabu adalah miliknya yang didapatkan dari Negara Malaysia.
