Andi Dewantara juga menambahkan bahwa setelah menerima dokumen pengajuan dari PKS, tim verifikator bersama operator Silon KPU Kepulauan Selayar kemudian melakukan pengecekan berkas pendaftaran caleg yang di upload ke Silon sesuai nama caleg yang diajukan.
“Nah setelah kami terima tadi, kemudian kami cek ke Silon, kami buatkan tanda terima, berita acara yang di tandatangani oleh komisoner lalu kami serahkan kembali kepada PKS,” sambungnya.
Untuk diketahui bahwa masa pengajuan bakal calon ke KPU akan berlangsung dari tanggal 1 hingga tanggal 14 Mei 2023 mendatang dimana pada hari terakhir penerimaan bakal caleg akan dibuka sampai pukul 23.59 Wita. (MC-KPUSLY)
Eksplorasi konten lain dari mitra sulawesi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.