Kejati Sulsel Tetapkan 2 ASN Saksi Jadi Tersangka Harga Pasir Laut Takalar

oleh -

Makassar, mitrasulawesi.id – Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan telah menaikkan status 2 (dua) orang saksi yakni Mantan Kepala Bidang Pajak dan Retribusi Daerah pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Takalar Tahun Anggaran 2020 menjadi tersangka dan dilakukan penahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas 1 Makassar, Senin (08/5/23).

Baca Juga:  HUT ke 20 KBPP Polri, Rapsel Ali Dorong Anggota Terus Berkontribusi Untuk Negeri

Kedua tersangka yakni Juharman alias JM dan Hasbullah alias HB diduga dalam perkara tindak pidana korupsi penyimpangan penetapan nilai Pasar atau Harga Dasar Pasir Laut Tahun Anggaran 2020, pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Takalar.

JM ditetapkan tersangka oleh penyidik Kejati Sulsel berdasarkan Nomor: 126/P.4/Fd.1/05/2023 tanggal 08 Mei 2023.

Baca Juga:  “Hijrah dan Strategi Pembangunan Masyarakat Islam Menuju Kemenangan”

Sementara HB ditetapkan tersangka berdasarkan Nomor: 127/P.4/Fd.1/05/2023 tanggal 08 Mei 2023.

“JM dan HB ditetapkan sebagai tersangka setelah Penyidik mendapatkan minimal dua alat bukti sah sebagaimana yang diatur dalam pasal 184 ayat (1) KUHAP,” ujar Kasi Penerangan Hukum Kejati Sulsel Soetarmi, S.H.,MH.


Eksplorasi konten lain dari Mitra Sulawesi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan