Kewenangan Jaksa Jadi Penyidik Kasus Tipikor Diuji ke MK, Ini Kata Guru Besar Al Azhar Jakarta

oleh -

Menurutnya, uji materi dalam perkara tersebut juga berpotensi melemahkan Kejaksaan RI secara kelembagaan dengan mereduksi atau menghilangkan kewenangannya dalam melakukan Penyidikan Tindak Pidana Korupsi.

“Langkah tersebut juga dapat dinilai sebagai bentuk ‘perlawanan’ dari koruptor-koruptor kakap yang merasa gelisah terhadap kemampuan Kejaksaan RI dalam mengungkap perkara-perkara Tindak Pidana Korupsi yang besar dan melibatkan pejabat / swasta / korporasi besar,” tegas Suparji.

Baca Juga:  Tim Resmob Polda Sultra Ringkus Terduga Pelaku Kejahatan Perlindungan Anak

Kewenangan penyidikan Tipikor oleh Kejaksaan RI, kata dia, memang seharusnya dipertahankan. Karena berdasarkan praktik di negara maju maupun negara berkembang, maka Jaksa (Kejaksaan) jelas mempunyai kewenangan Penyidikan yang madiri terhadap penanganan Tindak Pidana Korupsi, bahkan termasuk juga kewenangan Penyidikan terhadap Tindak Pidana Umum lainnya.

Baca Juga:  Karhutla , Menteri LHK : Prioritas Utama Ditengah Pandemi

Lebih lanjut ia mengungkapkan ini bukanlah uji materi pertama. Sebelumnya, kata Suparji, sudah dilakukan uji materi serupa sebanyak tiga kali. Namun, Mahkamah Konstitusi tetap menganggap langkah Kejaksaan dalam melakukan penyidikan di bidang Tipikor tidak bermasalah.

Baca Juga:  Film Dirty Vote Tentang Pemilu yang Menghebohkan

Prof Dr Suparji Ahmad SH. MH
Guru Besar Universitas Al Azhar Jakarta


Eksplorasi konten lain dari mitra sulawesi

Mulai berlangganan untuk menerima artikel terbaru di email Anda.