Lanjut Djusman yang juga Koordinator Badan Pekerja Komite Masyarakat Anti Korupsi (KMAK) Sulselbar menilai, bahkan melihat upaya tersebut bukan lagi semata untuk memperbaiki kewenangan kejaksaan tapi malah bertujuan untuk melemahkan.
“Saya bisa menyatakan bahwa eksistensi kejaksaan dalam kewenangannya menyidik perkara korupsi sudah berjalan baik dan teruji. Khusus di Sulselbar ini terdapat puluhan kasus korupsi yang pernah kami laporkan ke Kejaksaan Tinggi Sulselbar, Alhamdulillah semuanya tuntas dan terbukti, saya ambil contoh beberapa Kasus Besar yang melibatkan pejabat tinggi dan kerugian keuangan negaranya fantastis yakni Korupsi Bank Sulselbar Pasangkayu Mamuju Utara, PT Pares Bandar Madani Pare-Pare, PPS Unhas, Triple CCC, Telkom, Dinas PU Makassar, Bansos Sulsel, Lab UNM, DPRD Soppeng, RSU Soppeng, dan masih banyak lagi yang tersebar di wilayah Sulselbar, termasuk yang dilaporkan jejaring lembaga kami,” ujarnya.
“Berdasarkan fakta-fakta tersebut harusnya kewenangan Kejaksaan dalam menyidik perkara Korupsi dikuatkan, bukan malah mengarah dilemahkan. Ini kan hampir sama dengan upaya pelemahan lembaga penegak hukum lainnya,” tuturnya.
Pihaknya berharap putusan MK nantinya berkesesuaian dengan harapan masyarakat, bukan berdasar kepentingan oknum tertentu atau pembela koruptor.
Menurut kami kewenangan Kejaksaan berdasar Undang-Undangnya Nomor 16 Tahun 2004 sudah sejalan dengan instrumennya. Bahwa kalau dalam pelaksanaan kewenangannya terdapat penyimpangan hukum, kan itu kasuistik dan bukan berarti harus merubah atau menggugurkan kewenangannya.
“Atas pengajuan tersebut kami juga berharap agar APH kejaksaan tidak merasa terganggu dengan YR tersebut, teruslah semangat dan berantas korupsi,” harap Djusman yang juga dikenal sebagai Direktur Lembaga Sosial, Ekonomi, Budaya, dan Hukum (LP-Sibuk) Sulsel.
“Bagi kami semua lembaga penegak hukum di NKRI patut disupport kewenangannya, baik Kejaksaan, Kepolisian terlebih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),”
Sejauh ini pengamatannya, keberadaan ketiga lembaga penegak hukum itu berjalan baik sinergitasnya, kami tidak pernah mendengar adanya keluhan dan permasalahan yang bersifat prinsip hingga mengganggu pemberantasan korupsi.
“Saya atas atas nama Pemimpin atau Koordinator beberapa NGO yang bergerak di Advokasi HAM dan Antikorupsi berulangkali berhubungan dengan ketiga lembaga penegak hukum tersebut khususnya kejaksaan dan sama sekali tidak pernah kami menilai bahwa apa yang dilaporkan mengecewakan tindaklanjutnya,” pungkasnya.
Djusman AR diketahui sudah dua puluhan tahun lebih bergerak konsisten dalam perjuangannya berperanserta melawan korupsi. Baik yang dilaporkan di Polda maupun di Kejati, Terhangat baru-baru ini dia melaporkan Gubernur Sulsel di KPK dan Laporannya itu pun terbukti. Sebelumnya juga tercatat sebagai saksi pelapor di KPK pada dua kasus korupsi di Makassar yang menjerat dua mantan Walikota Makassar. (#*#)
Eksplorasi konten lain dari Mitra Sulawesi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
