Peserta dibagi menjadi tujuh kelompok dengan menyampaikan presentase yang selanjutanya mendapat tanggapan dari pengarah.
Pemateri lain dari Komisi Informasi Sulsel, Fauziah Erwin memberikan Pre Test kepada peserta tidak kurang dari 15 menit. Dirinya juga menjelaskan terkait mekanisme penyusunan dan penetapan daftar informasi publik.
Kendati ada informasi wajib dibuka secara berkala, setiap saat dan serta merta, namun ia juga menjelaskan bahwa ada sejumlah informasi yang tidak dapat diberikan ke badan publik seperti informasi yang membahayakan negara, informasi yang berkaitan dengan perlindungan usaha dari persaingan usaha tidak sehat, informasi yang berkaitan hak pribadi, informasi yang berkaitan dengan rahasia jabatan, dan informasi yang diminta belum dikuasai atau didokumentasikan, serta Informasi yang dikecualikan peraturan perundang-undangan.
Sebagai informasi, bimtek tersebut akan berlangsung tiga hari. Sebelumnya Wakil Bupati Kepulauan Selayar berpesan agar peserta mengikuti kegiatan ini dengan sepenuh hati dengan menyerap informasi sebanyak-banyaknya. Semua bimbingan kata dia tujuannya 3 M yaitu menambah pengetahuan, meningkatkan keterampilan dan merubah sikap. (Humas Diskominfo SP/Tim)
Eksplorasi konten lain dari Mitra Sulawesi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
