Kepala kejaksaan Negeri Madiun yang baru 4 bulan menjabat ini diduga telah melakukan perbuatan yang telah menyalah gunakan wewenang jabatannya, yaitu dengan melakukan hal yang bertentangan dan nilai luhur Kejaksaan yang disinyalir telah melakukan pungli ditambah adanya dugaan positif narkoba, sehingga atas perbuatannya tersebut Kajati melakukan tindakan tegas.
“Oleh sebab itu keberanian dan ketegasan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur DR. Mia Amiati terkait pencopotan Andi Irfan Syafruddin layak diapresiasi,” ujar Dwi Seno Wijanarko, Minggu (11/6/23).
Perlu diketahui dalam mengemban tugas sebagai Jaksa Agung dan sebagai Pimpinan Korps Adhyaksa, ST Burhanuddin, bukanlah perkara yang mudah, perbaikan dan peningkatan kualitas SDM dalam penegakan hukum di Tanah Air menjadi tugas besar yang harus dipikulnya.
Lebih lanjut Dr. Seno yang merupakan sebagai Dosen tetap Ilmu Hukum di Universitas Bhayangkara jakarta Raya mengimentari atas pencopotan dan adanya proses pidana, itu sangat tepat dilakukan dan itu merupakan efek jera bagi oknum yang masih ingin bermain dan tentunya bertujuan untuk menciptakan aparatur kejaksaan yang bersih serta terjaganya integritas korp adhyaksa dari kejahatan pungli termasuk kejahatan narkotika .
Oleh karena itu dibawah pucuk kepemimpinannya di Korps Adhyaksa, ST Burhanuddin membawa sejumlah misi.
Institusi kejaksaan yang terus kian membaik,sejumlah kebijakan dan pernyataan tegas dia lontarkan kepada jajarannya dengan harapan yang lebih baik demi terjaganya nama baik Kejaksaan.
“Dan Ini menjadi bukti nyata yang dimana Kejaksaan Agung dibawah kepemimpinan ST. Burhanuddin, menindak tegas adanya oknum yang telah menciderai nilai luhur Tri Krama Adhyaksa,” Tutupnya. (#RomoKefas)
Eksplorasi konten lain dari Mitra Sulawesi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
