Komitmen Kemenkumham Berantas Pungutan Liar

oleh -

Ia menyampaikan wewenang dari UPP Kemenkumham untuk membangun sistem dan terus mengumpulkan data dan informasi terkait dengan penggunaan teknologi informasi pencegahan dan pemberantasan pungli.

“Bukan hanya itu, juga berwenang memberikan rekomendasi pemberian sanksi kepada pelaku pungli sesuai dengan peraturan yang berlaku,” sambungnya.

Disamping itu, Razilu mengatakan berdasarkan Perpres No. 87 Tahun 2016 menyebutkan Satgas Saber pungli mempunyai tugas untuk memberantas pungli secara tegas, terukur, efektif dan efisien, serta menimbulkan efek jera bagi pelaku pungli itu sendiri.

“Upaya pencegahan pungli perlu dilaksanakan melalui program yang komprehensif dan sistematis dengan sinergi pusat, wilayah, UPT dan peran masyarakat,” tutur Razilu.

Razilu juga mengajak untuk merevitalisasi dan menggelorakan kembali pemberantasan pungutan liar di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM dengan pendekatan yang lebih efektif dan terkoordinasi, melalui langkah-langkah pembaruan yang kontemporer sesuai dengan kondisi teraktual saat ini

“Ini dimulai dengan memasang komitmen untuk berperang melawan pungli dari seluruh insan Pengayoman,” ungkapnya.

Selain itu, kegiatan ini juga menghadirkan sejumlah narasumber yaitu Ketua Satgas Saber Pungli Nasional Kemenkopolhukam, Deputi Bidang Informasi dan Data KPK, Sekretaris Jenderal LPSK, dan Sekretaris Jenderal Ombudsman RI.

Sementara itu, pada Kanwil Kemenkumham Aceh kegiatan ini diikuti secara virtual dari Aula Bangsal Garuda. Hadir Plh. Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh Rakhmat Renaldy, Kadiv Pelayanan Hukum dan HAM Junarlis, Kabag Program dan Humas Mahyadi, dan Kabag Umum Hendri Rahman. (cyber102)


Eksplorasi konten lain dari Mitra Sulawesi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses