Untuk diketahui, Operasi Kepolisian yang akan digelar selama 2 Pekan atau hingga 23 Juli 2023 mendatang ini, menetapkan 8 (delapan) sasaran prioritas, diantaranya:
1. Menggunakan ponsel saat berkendara maupun mengemudi.
2. Pengemudi di bawah umur.
3. Berboncengan lebih dari satu.
4. Mengemudi tak menggunakan sabuk pengaman dan pengendara sepeda motor tak menggunakan helm standar.
5. Pengendara dalam pengaruh alkohol.
6. Melawan arus.
7. Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) tak sesuai spektek, dan
8. Pengendara melebihi batas kecepatan.
Kasat Lantas Iptu Muh. Muaz berharap, Operasi ini dapat dilaksanakan dan mendorong Masyarakat untuk menjadikan ketaatan berlalulintas sebagai sebuah kebiasaan dan membudaya.
“Sesuai arahan Pimpinan Polri, ketaatan berlalu Lintas itu bukan hanya tentang Keamanan, ketertiban, keselamatan dan kelancaran berlalu lintas, lebih dari itu ketaatan berlalu lintas di jalan itu juga mencerminkan kepribadian bangsa. Negara luar menilai Indonesia tentang kedisiplinan dan ketertiban itu salah satunya dari ketertiban berlalu Lintas,” tutup Kasat Lantas.
(Humas Polres)
Eksplorasi konten lain dari mitra sulawesi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.