Menurutnya, dalam setiap kesempatan ia selalu menekankan kepada jajarannya bahwa pemeriksaan di wilayah penugasan akan terus dilaksanakan sampai akhir penugasan, sehingga dapat memberantas atau setidaknya dapat menguranginya.
“Tidak hanya bertujuan memerangi minuman keras, kegiatan pemeriksaan seperti yang dilakukan personel Pos 1/A Upkim juga bertujuan mengatasi peredaran barang-barang illegal lainnya, seperti Narkoba dan lain sebagainya, dengan harapan tetap terwujudnya situasi yang aman dan kondusif,” lanjut Syafruddin.
Pada saat dilakukan pemeriksaan, adapun identitas ke 5 orang pelaku diantaranya “O” (35), “N” (39), “A” (35), “D” (37) dan “S” (39), sedangkan miras sebanyak 31 Botol diantaranya 10 Btl Jenis Whiskey Robinson, 15 Btl Jenis Ice Land, 1 Btl Jenis Red Label, 1 Btl Jenis Black Label dan 4 Btl Jenis Two Roguses.
Setalh dilakukan pemeriksaan, Anggota Pos 1/A Upkim yang dipimpin Letda Inf Ghani Akbar N., S.Tr.(Han)., menyerahkan pelaku beserta barang buktinya kepada pihak yang berwenang dalam hal ini Polsek Waropko untuk ditindak sesuai hukum yang berlaku. (#*#)
Eksplorasi konten lain dari Mitra Sulawesi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.