Tok..! Hakim PN Selayar: Penggugat Adalah Pemilik yang Sah Atas Tanah Obyek Sengketa

oleh -

Selayar, mitrasulawesi.id – Sidang sengketa kepemilikan lahan pabrik es di kompleks TPI Bonehalang antara salah seorang warga inisial AS Melawan Pemda Kepulauan Selayar dan kawan kawan akhirnya di putus hari ini Tanggal 8/11/2023.

Amar putusan mengabulkan Gugatan Penggugat (AS) dan Menolak Eksepsi Para Tergugat (Pemda Dkk), serta menyatakan bahwa penggugat adalah pemilik yang Sah atas tanah obyek sengketa tersebut.

Baca Juga:  Komitmen Perdayakan Pemuda, Tim deks Pilkada Pemuda Pancasila Temui Thahar Rum

Dihubungi via telpon, Rabu (8/11), Ketua Tim Hukum Penggugat dari LBH Bakti Panglima Keadilan Makassar Muh Bachtiar Bakrie, S.H.M.H, membenarkan hal tersebut.

Baca Juga:  Cegah “Patte’ Lari”, Camat Mariso Serukan Anak Muda Kurangi Berkumpul Depan Lorong

“Iyah bener setelah hampir 6 bulan lamanya kami bersidang. Alhamdulillah hari ini baru segala proses pemeriksaanya selesai dan diberikan putusan yang benar benar berdasarkan Keadilan dengan melihat fakta dan alur pembuktian yang kami ajukan pada tahap persidangan,” ujar Muh Bachtiar Bakrie.


Eksplorasi konten lain dari mitra sulawesi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.