Selayar, mitrasulawesi.id – Kejaksaan Negeri Selayar menggelar restorative justice, Jumat 10 November 2023 bertempat di Rumah Restorative Justice Passikamaseang Injo Gau Baji, Jalan KH. Ahmad Dahlan, Benteng Selayar.
Penyelesaian perkara ini berdasarkan keadilan antara kedua belah pihak yakni Yusriadi, anak mantu dari korban DG Kamanynyang Binti Sira.
Perdamaian kedua belah pihak dihadiri langsung Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar Hendra Syarbaini, SH, MH.,, didampingi Kepala Seksi Pidana Umum Irmansyah Asfari SH, Kasi BB Adri Kurnia Yudha, SH., dan beberapa Staf Kejaksaan.
Restorative Justice ini disaksikan pihak keluarga, istri tersangka Rudianti, pihak pemerintah Kecamatan Bontomatene, Sekcam Andi Rostati, SE, dari pihak pemerintah desa Nurdiana Rifai.
Hendra Syarbaini menjelaskan bahwa kasus ini sangat menarik karena perlakuan Yusriadi (tersangka) terhadap mertua sama dengan perlakuan terhadap ibu kandung sendiri.
Eksplorasi konten lain dari mitra sulawesi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.