Perangkat Desa Buki Timur Antusias Ikuti Penyuluhan Hukum Kejaksaan

oleh -

Lebih lanjut Hendra Syarbaini, S.H.,M.H. menyampaikan Program Jaga Desa, sebagaiman instruksi Jaksa Agung RI nomor 5 tahun 2023 bahwa Kejaksaan berupaya selalu hadir di tengah-tengah masyarakat, Kejaksaan dapat menjadi “rumah” bagi Kepala Desa yang ingin berkonsultasi terkait pengelolaan keuangan desa yang sesuai aturan hukum, dengan harapan Kepala Desa dapat menjadi panutan dan contoh yang baik bagi masyarakat.

Baca Juga:  Penjelasan Ketua KPU Selayar Terkait Pemungutan Suara Ulang

Masyarakat dan perangkat desa sangat antusias mengikuti kegitan penyuluhan hukum yang disampaikan oleh Kajari Kepulauan Selayar tersebut. (FS/#*#)

Tinggalkan Balasan