Selain itu, pada tanggal 20 Januari 2024, terdapat penangkapan dugaan penyalahgunaan BBM Subsidi jenis Pertalite di Jalan Poros Pohara Desa Pohara Kecamatan Sampara Kabupaten Konawe. Dua orang yang diduga terlibat berhasil diamankan dengan barang bukti berupa satu unit mobil Toyota Calya warna hitam yang memuat 30 jerigen ukuran 35 liter berisi Pertalite.
Dalam menghadapi masalah ini, Polda Sultra mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam praktik menjual tabung gas subsidi di atas harga eceran yang telah ditetapkan. Hal ini dilakukan untuk menjaga ketersediaan dan harga yang terjangkau bagi masyarakat luas. Semua pihak diharapkan bersinergi dalam mendukung langkah-langkah pemerintah dalam mengatasi penyalahgunaan subsidi yang merugikan banyak pihak.
“Untuk pasal yang dilanggar, Pasal 40 angka 9 UU No. 6 THN 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No. 2 THN 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi UU atas perubahan ketentuan pasal 55 UU RI Nomor 22 thn 2021, tentang Minyak Dan Gas Bumi,” pungkasnya.*
Eksplorasi konten lain dari Mitra Sulawesi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.