Lebih lanjut andi Dewantara yang juga alumni Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin mengatakan bahwa sejumlah formulir terkait pemenuhan dukungan ini kurang lebih sama dengan yang digunakan saat pilkada 2024.
Adapun tahapan pilkada serentak Tahun 2024 mengacu pada Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.
Jadwal dan tahapan pemenuhan persyaratan dukungan calon perseorangan dimulai pada tgl 5 mei sampai 19 agustus 2024. (Rsl)
Eksplorasi konten lain dari mitra sulawesi
Mulai berlangganan untuk menerima artikel terbaru di email Anda.