Segini Syarat Dukungan Jalur Perseorangan Pilkada Selayar 2024

oleh -

Lebih lanjut andi Dewantara yang juga alumni Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin mengatakan bahwa sejumlah formulir terkait pemenuhan dukungan ini kurang lebih sama dengan yang digunakan saat pilkada 2024.

Baca Juga:  Ketua DPRD Sulbar Pimpin Rapat Pembahasan RAPBD

Adapun tahapan pilkada serentak Tahun 2024 mengacu pada Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.

Baca Juga:  Serka Widiyanto Aktif Koordinasi dengan Security Gereja Jelang Natal dan Tahun Baru

Jadwal dan tahapan pemenuhan persyaratan dukungan calon perseorangan dimulai pada tgl 5 mei sampai 19 agustus 2024. (Rsl)


Eksplorasi konten lain dari mitra sulawesi

Mulai berlangganan untuk menerima artikel terbaru di email Anda.

Tinggalkan Balasan