Selain itu, Muhammad Arsat menjelaskan, para pendaftar menyampaikan surat pendaftaran dan kelengkapan dokumen lainnya kepada KPU Kabupaten Kepulauan Selayar mulai tanggal 23 April 2024 sampai dengan 29 April 2024.
Bagi warga warga Selayar yang telah memenuhi syarat, dapat mendaftar sebagai anggota PPK Pilkada 2024, melalui sistem daring berbasis aplikasi laman yakni Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (SIAKBA).
Pendaftaran juga dapat secara online melalui melalui siakba.kpu.go.id dan Syarat dan ketentuan dapat dilihat di Website PPID KPU Kabupaten Selayar.
Jika terdapat kendala dalam penggunaan SIAKBA dapat menghubungi petugas Helpdesk di Nomor : 082194119805 (Abu Thalib) dan 082346734995 (Nurmala Dewi) atau datang langsung ke Kantor Sekretariat KPU Kabupaten Selayar.
Eksplorasi konten lain dari Mitra Sulawesi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
