Penjelasan Kajati Sulsel Penanganan Perkara Tindak Pidana Narkotika

oleh -

Makassar, mitrasulawesi.id – Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Agus Salim membuka secara resmi Bimbingan Teknis Penanganan Perkara Tindak Pidana Narkotika di Grand Shayla Novotel jalan Charil Anwar, Makassar, Kamis (30/05/2024).

Kajati Sulsel mengucapkan welcome speech dengan pendekatan Keadilan Restoratif dengan tema “Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Republik Indonesia Sebagai Garda depan Dalam Penegakan Tindak Pidana Narkotika Yang Berintegritas dan Profesional Guna Membawa Indonesia Bebas Dari Narkoba”.

Baca Juga:  Wabup Gowa Dukung Aplikasi Lapor Korupsi Minimalisir Tipikor di Sulsel

Agus Salim menyampaikan bahwa Hukum yang baik, idealnya memberikan sesuatu yang lebih baik dan bermanfaat dari pada sekedar hanya sebatas prosedur hukum semata, disamping harus kompeten dan adil, hukum juga harus mampu mengenali keinginan publik yang tergambar dalam hukum yang hidup di masyarakat serta berorientasi terhadap tercapainya nilai-nilai keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan hukum.

Baca Juga:  Viral Dimedia, Ombudsman Jembatani Siswi yang Diusir Pihak Sekolah

“Untuk itu diperlukan adanya hukum yang responsive sebagai sebuah jawaban atas keinginan masyarakat terhadap pemberlakuan hukum yang berlandaskan hukum yang hidup di masyarakat (living law),” ujar Agus Salim saat memberikan sambutan.

Agus Salim melanjutkan, bahwa sejak awal perkembangan pelaksanaan sistem peradilan pidana khususnya pada konsep pemidanaan, baik di Indonesia maupun secara global, pemidanaan terhadap pelaku tindak pidana masih bersifat retributif yang menitikberatkan pada penghukuman pelaku tindak pidana.


Eksplorasi konten lain dari mitra sulawesi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.