Diduga Rugikan Negara Miliaran Rupiah, Kejari Selayar Usut Korupsi Desa Lamantu

oleh -

Kepala Seksi Intelijen, La Ode Fariadin menuturkan bahwa berdasarkan hasil Penyelidikan ditemukan fakta hukum terjadinya tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan desa baik ADD dan Dana Desa.

“Perbuatan melawan hukum yang dilakukan berasal dari pekerjaan fisik dan nonfisik, berupa kegiatan-kegiatan yang diduga fiktif, dan kekurangan volume pekerjaan,” ujar La Ode Fariadin, Selasa (4/5/2024).

Perbuatan tersebut, lanjut Kasi Intel disiasati dengan rekayasa laporan pertanggungjawaban keuangan disesuaikan dengan item kegiatan dalam APBDes tentu saja tidak sesuai fakta yang sebenarnya.

Baca Juga:  Komitmen Bupati Basli Ali Dukung Implementasi Kurikulum Merdeka Jalur Mandiri

Selanjutnya berdasarkan perintah pimpinan, perkara tersebut ditingkatkan ke Tahap Penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar Nomor: PRINT-058/P.4.28/Fd.1/01/2024 tanggal 25 Januari 2024.

Lebih Lanjut La Ode menyampaikan saat ini Tim Penyidik tengah melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut, kami dalam tahapan mengumpulkan 2 (dua) alat bukti yang sah.

“Sudah dilakukan pemeriksaan terhadap sekitar 23 (dua puluh tiga) orang saksi yang terdiri atas perangkat desa, BPD, pihak kecamatan, dan penerima manfaat,” tandasnya.

La Ode Fariadin mengatakan bahwa Inspektorat Kabupaten Tim Penyidik juga telah melakukan penyitaan terhadap sebanyak 114 (seratus empat belas) barang bukti yang terdiri dari dokumen APBDesa, Surat Pertanggung Jawaban Dana Desa dan Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2019 s/d 2022,

Baca Juga:  Kapolres Tinjau Pelipatan Surat Suara, Sekjen KPU RI Sidak KPU Selayar

“Sekitar 9 (sembilan) sertifikat tanah yang diduga ada kaitannya dengan penyalahgunaan keuangan desa,” ungkapnya.

Spirit penegakkan hukum tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Tim saat ini adalah follow the money dan follow the asset, ujarnya.

Tim Penyidik sebelumnya telah melakukan perhitungan sementara kerugian keuangan negara akibat pengelolaan keuangan desa pada Desa Lamantu yaitu berkisar miliaran rupiah.

Baca Juga:  Pemuda, Jangan Hanya Jadi Penonton dalam Pilkades

“Kendati demikian, Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar akan berkoordinasi dengan ahli untuk perhitungan kerugian keuangan negara,” tutup Kasi Intel Kejaksaan Negeri Selayar. (LF)


Eksplorasi konten lain dari Mitra Sulawesi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan