Kasus dugaan penipuan terlapor ADN ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan sejak mulai kemarin, Kamis (1/8).
Kasat Reskrim Polres Selayar menjelaskan bahwa ADN tidak punya niat baik atau itikad baik mengembalikan.
Pelapor Bau Malang (69Th), melaporkan Oknum Guru ASN atas dugaan Penipuan peminjaman Sertifikat Rumah dan BPKB Mobil milik Pelapor, ke Polres Kepulauan Selayar, Rabu (4/10/2023).
Eksplorasi konten lain dari mitra sulawesi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.