Kendati demikian, ia berharap Jaksa Penuntut Umum dapat mengajukan Banding atas Putusan Hakim pada Tingkat Pertama ini, hal itu sekaligus men “Challenge” putusan ini pada Tingkat berikut nya apakah pilihan “Tindakan” oleh Hakim pada Tingkat Pertama ini sudah sesuai dan memenuhi rasa Keadilan atau tidak. Orangtua Korban mengharap ada empati atas kasus ini, bagaimana apabila para penegak hukum tersebut mengalami seperti kasus ini, apakah bisa tenang saat mendapati putusan yang dirasa tidak memenuhi rasa keadilan bagi Korban.
“Mudah- mudahan pihak Mahkamah Agung Republik Indonesia dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia bisa memberikan perhatian atas Kasus ini,” harap orangtua korba.
Diketahui Kronologi kejadian saat itu, Rabu (7/8/2024), sekitar pukul 17.50 Wita, pengendara motor RF (14 Th) Pelajar SMP, sedang mengendarai motor Honda Scoopy warna silver DD 6109 JD, dari arah selatan ke utara Jalan Kihajar Dewantara, dan menabrak Aisyila Putri Akira (12th), yang sedang menyeberang jalan dari arah barat ke timur.
Bahwa pelaku melanggar UU lalulintas dan angkutan dengan tidak memiliki SIM dan mengunakan kendaraan kecepatan tinggi yang menyebabkan pengguna jalan kaki meninggal dunia.
Dalam Pasal 281 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mengatur tentang sanksi bagi pengendara yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).
Selain itu, UU Nomor 22 Tahun 2009 juga mengatur tentang batas kecepatan di jalan, yang bunyinya bahwa Setiap jalan memiliki batas kecepatan paling tinggi yang ditetapkan secara nasional.
Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib memiliki SIM sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan. (#*#/S/Tim)
Eksplorasi konten lain dari mitra sulawesi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
Hemmm,,,, besok lagi naik motor lagi yaa,,,, tabrak tuh 10 anak biar mati, kan gampang bebas hukuman,,,,,
Proses peradilan aneh, moga2 saja anak hakim pengadil tidaj ditabrak anak usia 14 th sampai mati.