Korupsi diketahui sudah ada sejak dulu dengan temuan beberapa catatan bersejarah yang memuat teks-teks anti-korupsi. Misalnya seperti Kode Hammurabi dari Babylonia, Maklumat Agung Horemheb di Mesir, dan Arthashastra di India.
Perilaku korupsi baru mendapat perhatian oleh masyarakat barat pada abad ke-19. Hal ini disebabkan karena maraknya perilaku korupsi dalam layanan profesional dan birokrasi pada saat itu.
Sejak saat itu, korupsi mulai dipahami sebagai praktik negatif yang bisa menimbulkan kerugian bagi masyarakat. Hingga pada tahun 2003, Majelis Umum PBB menyetujui sebuah perjanjian internasional untuk melawan korupsi.
Perjanjian tersebut disebut Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Menentang Korupsi yang kemudian ditandatangani oleh 137 negara, termasuk Indonesia. Pada saat itu, Majelis Umum juga menetapkan tanggal 9 Desember sebagai Hari Anti Korupsi Sedunia.
Tujuan penetapan ini adalah untuk meningkatkan kesadaran tentang korupsi dan peran Konvensi dalam melawan dan mencegahnya. Konvensi ini baru mulai berlaku sejak bulan Desember 2005 hingga saat ini. (Humas Polres)
Eksplorasi konten lain dari Mitra Sulawesi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.