Selain itu Tersangka A dalam pelaksanaan pekerjaan tidak melibatkan Tenaga Ahli/ tenaga Terampil sebagaimana terlampir dalam dokumen kontrak melainkan menunjuk dirinya sendiri menggantikan tenaga ahli dan tenaga terampil, Tersangka A meminta bantuan kepada LZR untuk membuat laporan harian, mingguan dan bulanan padahal diketahui saksi LZR tidak memiliki keterkaitan secara hukum dengan CV Wahana Cipta Konsultan.
Hamrullah menjelaskan bahwa tersangka selaku pelaksana pekerjaan diduga tidak melaksanakan pekerjaan sesuai spesifikasi teknis yang ditentukan dalam dokumen kontrak yang berakibat pada hasil pekerjaan tidak pernah digunakan oleh sebanyak 274 penerima SR di Kelurahan Labuan Kecamatan Wakorumba Utara, padahal out come dari pekerjaan ini adalah terpenuhinya kebutuhan air minum/air bersih bagi masyarakat.
Tindakan tersangka A dalam pekerjaan Optimalisasi Penyediaan Jaringan Air bersih/air Minum (SPAM) berpotensi merugikan keuangan negara sekurang-kurangnya atau setidak-tidaknya sebesar Rp. 424.000.000,- (empat ratus dua puluh empat juta rupiah).
Tersangka A dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari terhitung tanggal 9 Desember 2024 s/d 28 Desember 2024 di Rutan Klas II B Raha.
Terhadap tersangka A disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHPidana . (#/ LF)
Eksplorasi konten lain dari Mitra Sulawesi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

