Bertepatan Hari Anti Korupsi Sedunia, Kejari Muna Tahan 2 Perempuan Kasus BOK dan JKN

oleh -

Sultra, mitrasulawesi.id – Bertepatan peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia yang diperingati setiap pada tanggal 09 Desember, Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Muna (Sultra) menetapkan 2 orang Tersangka dalam kasus korupsi Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) dan JKN Kapitasi UPTD Puskesmas Lohia Tahun Anggaran 2023 Dan 2024.

Kedua perempuan berinisial WM dan U tersebut ditetapkan sebagai tersangka selaku Kepala UPTD Puskesmas Lohia dan U selaku Bendahara Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) dan JKN Kapitasi pada hari Senin, 09 Desember 2024 sekitar pukul 10:30 Wita, setelah Penyidik menemukan 2 (dua) alat bukti yang sah.

Baca Juga:  Meski Ditengah Aksi Unras Mahasiswa, Satgas DPU Makassar Tetap Aktif Bekerja

Adapun penetapan status tersangka keduanya berdasarkan Surat Perintah Penetapan Nomor : B-1947/P.3.13/Fd.1/12/2024 yang ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Negeri Muna dan Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor : B-1946/P.3.13/Fd.1/12/2024 dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Anggaran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Kapitasi Dan BOK Pada UPTD Puskesmas Lohia Tahun Anggaran 2023 Dan 2024.

Baca Juga:  Banjir Perumnas Antang, DPU kota Makassar dan BBWS Lakukan Peninjauan

Kasi Intelijen Kejaksaan Muna Hamrullah  S.H.,M.H., mengatakan Anggaran BOK yang dikelola oleh UPTD Puskesmas Lohia Tahun 2023 sebesar Rp. 611.293.000, dan anggaran BOK Tahun 2024 sebesar Rp. 273.577.702,00,-(khusus Triwulan I) Anggaran JKN Kapitasi TA 2023 dan 2024 sebesar Rp. 595.109.148.

“Adapun Modus Operandi yang dilakukan tersangka WM bersama-sama dengan Tersangka U yakni mengarahkan programer untuk menarik anggaran yang telah di transfer ke rekening programer. Kemudian dengan sengaja melakukan potongan sebesar 30 % Dana BOK TA 2023 – 2024 dana JKN Kapitasi 2023 dan Januari – Juni 2024,” urai Hamrullah.


Eksplorasi konten lain dari mitra sulawesi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.