Bah! RTLH Dinas Sosial Tidak Sesuai Data Miskin Ekstrim Atau P3KE, Polisi Akan Turun Lapangan

oleh -
Ilustrasi

Sehingga, dia menilai Kadis Sosial tidak mengerti tentang alur daripada penetapan penerima bantuan sosial Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) tersebut.

“Setelah saya pelajari semua berkas, termasuk petunjuk teknis (juknis), Peraturan Bupati (Perbup) dan SK Bupati Kepulauan Selayar tentang penerima bansos RTLH ini, ternyata dasarnya adalah permohonan masyarakat yang masuk ditahun sebelumnya,” terang Iptu Zainul.

Lanjut, Kanit Tipidkor menyebut bahwa berdasarkan data Dinsos Selayar tahun 2023 terdapat 100 permohonan yang masuk, sehingga dilakukan observasi dan evaluasi atau verifikasi lapangan, karena kemampuan keuangan daerah hanya bisa membiayai sebanyak 80 unit rumah yang tidak layak huni di tahun 2024.

Baca Juga:  Warga Bitowa Undang Camat Beserta Jajaran Jalin Silaturahmi

“Sebenarnya dari sejumlah berkas yang kami butuhkan, masih ada data yang Dinas Sosial tidak setor ke kami, yakni data hasil assesment dari 100 pemohon perbaikan RTLH tersebut,” ucap Kanit Tipidkor, Iptu Zainul.

Kendati demikian, kata Iptu Zainul Akbar, dalam waktu dekat pihaknya segera malakukan kunjungan lapangan ke beberapa desa di wilayah kepulauan yang masuk dalam lokasi fokus (lokus) perbaikan RTLH, seperti Desa Tambolongan, Desa Tambuna dan Desa Jinato.

Baca Juga:  PLT Kadis PU Tekankan Inovasi di Staf dan Kepala Bidang

Sementara untuk 2 (dua) kelurahan di Kecamatan Benteng yakni di Kelurahan Benteng dan Benteng Selatan akan dikunjungi usai dilakukan kunjungan ke 3 (tiga) desa tersebut.

“Dalam waktu dekat ini kami akan turun kelapangan memantau progres pengerjaan sekaligus mengambil keterangan masyarakat yang menjadi penerima bantuan tersebut,” pungkas Iptu Zainul Akbar. (Afd)


Eksplorasi konten lain dari Mitra Sulawesi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan